Kamis, 14 Februari 2019

Talk Economics ; Ikhtikar

.
.
Bismillaahirrahmaanirrahiim..



Allahumma inni as'aluka ilman nafi'an
wa rizqon toyyiban
wa amalan mutaqobbalan


Karuniakan pada kami pikiran yang cemerlang, serta hati yang suci
.
.

Assalaamu'alaikum warahmatullaah..



Kita dituntut jeli membaca peluang. Ini yang sulit. Pada konsep mikroekonomi keseimbangan permintaan dan penawaran ini sangat penting, dimana ini sangat mempengaruhi profitabilitas perusahaan.

Sudah sunnatullah bahwa pedagang itu menginginkan keuntungan berlipat ganda. Tapi jika berbenturan dengan definisi beragama untuk apa?

Siapa yang tidak tertarik dengan perbincangan hangat seputar profitabilitas? Misalkan saja komoditas cabai. Komoditas cabai kering memang sangat laku bila dijual dikala musim dingin. Apakah sebabnya? Inilah kelebihan membaca peluang yang sekolahnya perlu bertahun-tahun. Dikala musim kemarau mereka membeli cabai besar-besaran lalu dijemur hingga kering. Fakta menarik.. cabai kering ternyata mampu menyerap kelembapan sekitar, bobot logikanya akan semakin susut. Tapi ini justru sebaliknya, karena ia bisa menyerap kelembapan disekitarnya, bobot pun cenderung bertambah.. apakah ini dipelajari di bangku kuliah? Ternyata tidak..

Komoditas lain. Yaitu ikan asin. Simpel dan sepele yaa.. dibalik itu semua tersimpan kengerian motif ekonomi terselubung. Tapi tidak semua berpikir seperti itu kok bro hehe.. dikala musim kemarau mereka membeli ikan besar-besaran. Dan ini kuncinya! "Cara Penyimpanan" jika kita tahu cara mengolah, dan menyimpan, dilengkapi dengan fasilitas gudang pendukung yang tokcer dengan segala fasilitas didalamnya, itu semua akan berjalan mulus dan pundi-pundi keuntungan pun masuk ke kantong spekulan. Mereka akan menjual dengan harga meroket di musim dingin karena ga ada matahari buat jemur.. kaya makin kayaa ceritanya.. Hmmm.. aku merasa butiran debu..

Selamat datang di universitas kehidupan.. dan ini sungguh menarik.

Percaya tak percaya ada pedagang besar di pasar kami lulusan luar negeri, sungguh tokcer. Ia mampu menjalin relasi dengan petani bawang di Republik Rakyat Tiongkok, sebut saja China. Ia menjadi pemasok satu-satunya bawang di pasar kami dengan kualitas cukup baik bernama "Himalaya.."
(Yang ini cikal bakal solusi dari penimbunan yang membuat ane pusing tujuh keliling haha ada ada ajaa.. pantengin ya pembahasannya)

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan.. ibarat kita mengetahui rumus pythagoras.. tahu rumusnya, masukin angkanya, ketemu dee kunci jawabannya, dan selesai sampai situ saja..

Bandingkan jika rumus itu dipraktekkan untuk membuat kuda-kuda rumah? Maka akan terciptalah rumah yang aman dan nyaman untuk penghuninya.. (thankyou om dan maaf agak bikin jengkel ya ane nya wkwk)

Kembali ke kasus ikhtikar (penimbunan). Dalam Islam, diketahui didalam hukum Islam penimbunan itu dilarang. Tapi coba kita telaah bersama. Membeli barang di saat harga barang murah atau musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan pedagang. Setelah membeli logikanya tidak langsung dijual kan yaa.. ditunggu dulu hingga harga benar-benar naik. Keuntungan berlipat kali..

🐥🐥

Jurnal Iqtishad :

Dasar pengambilan hukum ikhtikar ada dalam hadits Rasulullah..

"Orang-orang Jalib (Importir) itu diberi rizki, dan penimbun dilaknat.." (Al-Bayhaqi, Sunan Al Kubra)

"Barangsiapa menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi kaum muslimin maka dia tercela." (HR.Ahmad)

Dari hadits tersebut para ulama' menetapkan hukum bahwa diharamkannya menimbun ada dua syarat. Pertama, akan menyebabkan penderitaan penduduk suatu negara. Kedua, menaikkan harga dengan harapan mendapat keuntungan yang berlipat ganda, sehingga masyarakat merasa berat untuk mendapatknnya..

Misalnya, dalam penerapan di Pasar Induk, importir bawang putih menetapkan harga normal meskipun dia memonopoli pendistribusian komoditas. Jika harga sedang naik, ia juga menaikkan pada tataran wajar (bukan karena penimbunan). Ini diperbolehkan..

🌷🌷

Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut ihtikar, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.
Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)
Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin,)

Source : Konsultasi Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar