Rabu, 26 Maret 2014

EKONOMI SYARIAH, SOLUSI BIJAK DARI ALLAH

EKONOMI SYARIAH, SOLUSI BIJAK DARI ALLAH
oleh : Ika Devi Silviana
 
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim…
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada posisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
(QS.Ar-Ruum:39)
      Sistem ekonomi liberal kapitalis saat ini tengah merajai dunia. Namun  disayangkan sistem ini belum dapat mengentaskan permasalahan umat manusia. Dapat kita ingat permasalahan perekonomian Indonesia pada krisis moneter 1998 silam. Terjadinya inflasi besar-besaran, kenaikan harga-harga barang, penutupan bank-bank yang perlahan tapi pasti membunuh kehidupan bangsa. Saat itu mulai terjadi kenaikan mata uang dollar karena terjadinya permainan dollar oleh seorang hartawan George Soros. Ia membeli dollar besar-besaran, sehingga persediaan dollar mulai menipis. Dollar manjadi langka dan rupiah semakin melemah. Bank terpaksa menaikkan tingkat suku bunga bank untuk mengimbangi inflasi yang terjadi supaya mereka yang memiliki dana di bank tidak pergi dan kemudian menempatkan dana mereka pada investasi dollar. Saat itu terjadi keadaan yang sangat ekstrim, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin. Bagi mereka yang memiliki dana di bank, tentunya mereka seperti di atas angin, karena tingkat suku bunga bank yang tinggi. Dampaknya terjadi pada para pengusaha yang mengambil kredit kepada bank. Bank juga memberikan suku bunga pinjaman yang amat tinggi untuk membayarkan bunga simpanan pada penabung. Akhirnya pengusaha gulung tikar, PHK besar-besaran, kemiskinan, kejahatan pun terjadi. Betapa dahsyatnya dampak sistem perekonomian liberal.
      Disisi lain terdapat kekuatan kecil ditengah badai krisis moneter yang melanda Indonesia 1998 silam. Sebuah bank syariah cetusan Majelis Ulama Indonesia yang berdiri sekitar tahun 1992 tetap kokoh dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu Bank Muamalat. Bank ini adalah bank syariah yang pertama hadir di Indonesia, murni menegakkan syariat Islam. Setelah keberadaan Bank Muamalat yang lolos dari terpaan badai krisis moneter 1998, maka mulai bermunculan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah. Bank syariah merupakan cikal bakal ekonomi syariah di Indonesia
      Ekonomi Islam (syariah) menurut Muhammad Abdul Mannan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan ekonomi konvensional seperti yang terjadi pada ekonomi liberal akan cenderung memisahkan ilmu dan nilai yang akan mengantarkan  manusia kedalam kehancuran.
      Sudarsono (2002) juga mengungkapkan bahwa masyarakat lebih mengenal konsep dan praktek ekonomi konvensional. Hal tersebut dikarenakan ekonomi konvensional lebih dahulu diterapkan. Dapat kita lihat bank-bank konvensional yang berada disetiap kecamatan, dan bahkan desa. Keberadaannya seperti jamur dimusim hujan. Mereka ikut melebur didalam kehidupan masyarakat, membantu aktivitas perekonomian rakyat. Namun disisi lain terdapat ekonomi syariah yang mempunyai keunggulan dan ketangguhan yang lebih baik dibandingkan dengan ekonomi konvensional.
      Ekonomi syariah adalah ekonomi yang tangguh dengan mengenal prinsip-prinsip universal. Pertama, prinsip keadilan yakni memberikan porsi pendapatan sesuai dengan usaha yang dilakukannya. Prinsip kebersamaan yang menekankan kepada kerja sama, semangat kemitraan, tidak ada kata “boss” dan “bawahan”, semua memiliki kedududakan yang sama dalam bersyirkah (kerja sama). Prinsip saling ridha (‘an taradin) yang menimbulkan keikhlasan yang hakiki dari dalam hati, tidak ada kedzaliman. Prinsip tolong menolong (ta’awun) yang membantu saudara kita keluar dari situasi sulit perekonomian, sehingga ia dapat mandiri untuk melanjutkan kehidupannya. Serta yang terakhir, bebas dari unsur MAGRIB. MAGRIB merupakan Maysir, Gharar, dan Riba. Maysir yaitu judi/spekulasi, Gharar yaitu mengandung unsur-unsur ketidakjelasan dari mana asalnya, apakah dzatnya halal ataukah haram, dan bagaimana akad yang dilakukannya, apakah telah memenuhi syarat dan rukunnya. Terakhir riba yaitu adanya tambahan dari pokok, besarnya telah disepakati diawal perjanjian. MAGRIB inilah yang menyebabkan hilangnya keberkahan dari Allah, mencekik kehidupan rakyat, dan cenderung merugikan salah satu pihak (hilangnya prinsip keridhaan).
      Dalam rangka pembangunan ekonomi umat, ekonomi syariah tidak lepas dari peran zakat. Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Supadie (2013) menandaskan, zakat dapat menimbulkan multiplier effects bagi perekonomian Indonesia. Apabila seluruh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam sadar untuk menunaikan zakat, betapa mandirinya negeri ini. Selain itu didukung para pengelola zakat yang handal dalam manajemen, memiliki sifat-sifat nabi shidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), serta fatanah (cerdas). Perputaran harta akan lebih dinamis, dana tidak hanya berkutat di tangan mereka yang berkuasa saja, namun zakat juga akan menyelesaikan permasalahan sosial seperti pendidikan, kesehatan, pencurian, kelaparan dll. Setelah perekonomian mereka mandiri, mereka akan mampu menunaikan zakat dan akan membantu saudaranya yang masih membutuhkan.
      Hendaknya zakat disalurkan kepada orang-orang yang tepat seperti yang tertuang didalam QS.At-Taubah(9):60) :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Keunggulan ekonomi syariah memang tidak perlu diragukan. Ia memiliki peran dalam mengentaskan masalah kemiskinan. Ekonomi syariah yang dekat dengan rakyat salah satunya adalah BMT. BMT merupakan lembaga keuangan seperti bank, namun BMT bukan bank. Disinilah yang membedakan BMT dengan lembaga keuangan lainnya, BMT mengandung pengertian Baitul Maal (rumah zakat) dan Baitul Tamwil (rumah usaha). Baitul Maal merupakan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi (modal usaha). Sedangkan Baitul Tamwil berarti BMT menjalankan kegiatan usaha pembiayaan konsumsi, investasi, dan modal kerja. Dari kegiatan pembiayaan tersebut akan dihasilkan pendapatan, kemudian pendapatan akan dibagi hasil sesuai nisbah (porsi) yang telah disepakati. Peran BMT menjadi strategis dengan berkecimpung di usaha sektor mikro, karena tidak semua masyarakat kecil mampu mengakses bank yang skala pembiayaannya sudah makro (besar) dan memiliki ketentuan dan syarat yang rumit.
      BMT memiliki beberapa produk pembiayaan. Untuk langkah penyelamatan ekonomi umat dapat melalui pembiayaan Qardhul Hasan. Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang diambil dari pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah. Pinjaman ini sesuai untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang ingin memulai usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya.  Peminjam tidak harus memberikan bagi hasil, namun ia bertanggung jawab mengembalikan pokok pinjamannya kepada pihak lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah khususnya BMT juga melakukan pengawasan dan pembinaan agar usaha yang dijalankan tetap berjalan.
      Allah telah memberikan solusi perekonomian yang bijak, yaitu ekonomi syariah. Namun sampai saat ini permasalahan perekonomian Indonesia tidak kunjung berakhir dikarenakan terjebak dalam naungan politik ribawi yang menghancurkan. Indonesia masih mengandalkan pinjaman dari World Bank, dimana ia memberikan suku bunga pinjaman yang tinggi, Hutang negara dari tahun ke tahun semakin membengkak, kemiskinan tidak kunjung terselesaikan, dan kejahatan masih saja merajalela. Alasan pemerintah mempertahankan ini dikarenakan kepentingan politik. World bank memiliki negara-negara anggota yang memiliki posisi strategis untuk menjalin atau memutuskan hubungan kerjasama disegala bidang, baik ekonomi, politik, sosial, budaya, dll. Diperlukan langkah perubahan untuk hal ini. Memang tidak secepat membalikkan telapak tangan, namun kita hendaknya ikut meluruskan sistem perekonomian yang saat ini masih jauh dari kebenaran.
      Untuk mewujudkan ekonomi syariah yang tangguh diperlukan beberapa langkah. Langkah awal kita memulai dengan menggalakkan gerakan berzakat, aktif mensosialisasikan ekonomi syariah yang dapat merangkul diseluruh lapisan masyarakat. Memperbanyak dan meningkatkan kualitas instansi-instansi pendidikan yang lebih fokus pada perekonomian syariah itu sendiri. Dengan demikian terciptalah sumber daya manusia yang  mengerti apakah hakikat ekonomi syariah itu, sehingga mereka dapat memperbaiki dan bahkan memberikan solusi bagi permasalahan perekonomian syariah di Indonesia. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga harus aktif dalam kegiatan sosialisasi, sehingga masyarakat akan tahu tentang kegiatan lembaga keuangan syariah itu. Masih banyak orang beranggapan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional adalah sama, padahal hakikatnya berbeda. Kita perlu memperbaiki sistem yang ada dalam lembaga keuangan syariah, karena dikhawatirkan lembaga keuangan berlabel syariah, namun dalam sistem operasionalnya tidak jauh berbeda dengan apa yang ada di dalam lembaga keuangan konvensional. Hal tersebut akan memperburuk citra perekonomian Islam. Terakhir, dibutuhkan dukungan kuat dari pemerintah. Beberapa tahun silam telah diluncurkan GRES (Gerakan Ekonomi Syariah) oleh presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Peran serta pemerintah sangat penting, karena hal ini memberikan perkembangan positif terhadap ekonomi syariah di Indonesia melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya.

Gambar : Hubungan Islam dalam perekonomian negara
Referensi Bacaan :
Sholahuddin, M, 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta : Rajawali Pers
Sudarsono, Heri, 2002. Konsep Ekonomi Islam :Suatu Pengantar, Yogyakarta : Ekonisia
Supadie, Didiek Ahmad, 2013. Ekonomi Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Semarang : Pustaka Rizki Putra
Suwiknyo, Dwi, 2010. Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.