Bismillaahirrahmaanirrahiim..
"Orang orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni mereka, mereka kekal di dalamnya."
Sistem perekonomian tentu tak asing dengan istilah bank. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana (dalam bentuk tabungan, giro, deposito) kemudian menyalurkannya kembali kepada nasabah (dalam bentuk kredit konsumsi, modal usaha, ataupun investasi). Di Indonesia aturan terkait bank ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia tak hanya mengatur tentang bank konvensional saja, namun juga bank syariah. Lalu apakah perbedaan keduanya? Mari kita simak ulasan berikut ini..
Bank syariah adalah bank yang yang beroperasi dengan prinsip syariah, yaitu berlandaskan kepada Al-Qur'an dan hadist. Bank syariah lahir karena diadakannya lokakarya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 1991 karena pelarangan penerapan sistim riba (bunga). Kemudian pada tahun 1992 lahirlah bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat. Jargon bank ini seperti sejarah pendiriannya yaitu "pertama, murni, syariah." Pada tahun 1998 terjadilah krisis ekonomi yang mengguncang Indonesia begitu dahsyatnya. Rupiah terpuruk, dollar menggeliat, dana dalam negeri mengalir kuat keluar. Orang berbondong-bondong berinvestasi dollar. Bank dalam negeri mengambil langkah untuk menarik dana investor dengan cara meninggikan bunga tabungan. Akibatnya bunga untuk kredit meninggi drastis. Pengusaha bingung bagaimana cara untuk mengembalikan dana bank dengan bunga yang sangat tinggi tersebut, sementara produktivitas dan daya beli masyarakat menurun drastis. Pengusaha gulung tikar, yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Banyak bank kolaps karena tidak mampu mengembalikan dana kepada pemilik dana dengan bunga yang sangat mencekik itu. Dari sanalah bank syariah mulai tumbuh dan berkembang.
Bank syariah memiliki perbedaan mendasar dengan bank pada umumnya (konvensional). Perbedaan mendasar tersebut terletak pada sistemnya. Jika bank konvensional memakai prinsip bunga, maka untuk bank syariah sendiri menerapkan prinsip bagi hasil. Tentunya orang awam masih bingung dengan hal ini. Bukannya sama saja ya? mau bunga atau bagi hasil? itu kan cuma istilah untuk memperhalus bahasa saja, bank kan juga tetap ingin untung.. Memang tidak dapat dipungkiri keduanya beroperasi bertujuan untuk memperoleh profit (laba/keuntungan), namun ada satu hal lain yang menjadi tugas bank syariah selain memperoleh keuntungan tersebut, yaitu untuk dakwah islamiyah yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Di bank syariah juga terdapat istilah mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, qardh, dll Semuanya memiliki fungsi yang berbeda.
Kembali ke prinsip bunga dan bagi hasil ya kawan, maksud dari bunga (bank konvensional) di analogikan begini, misalkan Musa meminjam dana ke bank konvensional untuk modal usaha sebesar 100 juta dengan bunga 10%, maka pengembalian adalah sebesar 100 juta + (10% x 100 juta) = 110 juta. Besarnya rupiah bunga ditentukan dari modal yang dipinjam, tidak mempedulikan berapa penghasilan yang didapat dari 100 juta tersebut, mau untung ataupun rugi bank tidak mau tahu, yang penting pengembaliannya sebesar 110 juta. Hal ini yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena adanya unsur kedzaliman.
Nah kalau di bank syariah perhitungannya seperti ini, misalkan Ibrahim meminjam dana ke bank syariah sebesar 100 juta juga untuk modal usaha. Bank syariah memiliki nisbah yaitu pembagian porsi sebesar 30%(bank):70%(nasabah). Misalkan dari dana tersebut diputar untuk usaha dan menghasilkan pendapatan sebesar 10 juta, maka inilah yang akan dibagi hasil antara nasabah dan bank. Pihak bank mendapatkan porsi 30% x 10 juta = 3 juta, pihak nasabah mendapatkan porsi 70% x 10 juta = 7 juta. Bank syariah mendasarkan perhitungan pada pendapatan yang diperoleh, bukan pada modal yang dipinjam. Jika pendapatan yang didapat tinggi, maka bagi hasil juga akan tinggi, begitu pula sebaliknya. Dalam aturan bamk, jika si mudharib (pengelola dana/peminjam) mengalami kerugian maka yang dibayar hanya sebatas pokok pinjamannya saja. Perhitungan konsep sederhananya seperti itu untuk membedakan bank syariah dan konvensional, namun mungkin pihak bank memiliki perhitungan uang lebih mendetail.
Perbedaan antara bank syariah dan konvensional tidak hanya itu. Jika di bank konvensional maka ia akan terpengaruh kondisi makroekonomi seperti inflasi. Kondisi inflasi mencerminkan keadaan menurunnya keberhargaan mata uang. Bank akan mengambil suku bunga yang tinggi. Suku bunga yang tinggi akan mempengaruhi kredit nasabah. Teringat pada kondisi pengusaha yang gulung tikar akibat tak bisa mengembalikan dana bank dengan bunga yang sangat mencekik. Begitu memprihatinkan. Keadaan yang dicerminkan bank syariah adalah tergantung pendapatan yang diperoleh, jadi inflasi tidak akan mempengaruhi pembiayaannya.
Terkait Dewan Syariah Nasional (DSN), jika di bank konvensional DSN ini tidak ditemukan, namun jika di bank syariah akan ada DSN ini yang bertugas untuk memantau sistem operasional bank syariah agar tetap pada alurnya (sesuai dengan Al-Qur'an dan hadist). DSN berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berbicara tentang syariah atau tidaknya bank syariah, maka ada sebagian orang yang masih meragukannya. Prinsip syariah mengutamakan kepercayaan, namun realitanya di lapangan jika hendak mengajikan pembiayaan di bank syariah maka harus ada jaminan (collateral). Hal ini dikarenakan penilaian karakter nasabah yang terkadang mengkhawatirkan. Memakai jaminan saja masih mungkin terjadi pembiayaan macet, apalagi tidak memakai? bank juga tidak mau merugi.
Dalam perhitungan angsuran mislanya, bank syariah juga membuat daftar angsuran sesuai dengan plafond pembiayaan dengan masa angsuran. Bank syariah juga memakai bentuk persen (%) untuk mempermudah nasabah membandingkan dengan bank konvensional meskipin niat bank syariah tidak untuk memungut bunga. Masih banyak masyarakat awam yang salah persepsi bahwa bank syariah itu sama saja denga bank konvensional, istilahnya saja yang di arab-arabkan.
Dalam perhitungan angsuran mislanya, bank syariah juga membuat daftar angsuran sesuai dengan plafond pembiayaan dengan masa angsuran. Bank syariah juga memakai bentuk persen (%) untuk mempermudah nasabah membandingkan dengan bank konvensional meskipin niat bank syariah tidak untuk memungut bunga. Masih banyak masyarakat awam yang salah persepsi bahwa bank syariah itu sama saja denga bank konvensional, istilahnya saja yang di arab-arabkan.
Dalam penentuan pendapatan yang diinginkan (saya) juga sempat terganjal dengan perjanjian yang dibuat oleh bank dan nasabah (seolah-olah) ditentukan oleh bank saja. Jika bank ingin pendapatan sekian juta, maka kalau nasabah oke ya terus, kalau tidak oke ya silakan cari yang lain, terkesan memaksa salah satu pihak. Memang ada pilihan untuk cari yang lain, tapi musyawarah akan jauh lebih baik dan terbuka. Ada salah satu alasan dari seorang dosen, jika pendapatan (nisbahnya;tabungan, giro, deposito) ditentukan bank saja itu untuk memudahkan sistem informasi bank menghitung bagi hasil. Nah kalo satu orang dngan yang lain beda-beda kan tugas bank lebih berat.
Sistem operasional bank syariah di Indonesia memang belum sepenuhnya syariah. Ini menjadi tantangan cendekiawan muslim untuk menyelesaikan permasalahan bank syariah ini agar masyarakat tidak berpikir bank syariah sama dengan bank konvensional. Bank syariah sebetulnya menerapkan bagi hasil yang adil antara kedua belah pihak, adil disini tidak harus sama 50%;50%, boleh seperti itu, boleh 30%;70%, 40%;60%, 20%;80% asalkan keduanya sama-sama ridho dengan nisbah (porsi) yang ditetapkan di awal akad (perjanjian). Sebagai umat Islam sudah seharusnya kita mendakwahkan ekonomi Islam, meskipun belum sempurna.. kalau tidak kita siapa lagi kawan? :)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar